Tim URC Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol

Tebing Tinggi PIB.com
Tim URC Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing tinggi berhasil meringkus seorang pria yang terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol Lk I, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing tinggi pada Minggu sore (7/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Tebing tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim.

“Setelah menerima laporan, tim Elang Sakti langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Yang bersangkutan kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H. pada Rabu (17/6).

Tersangka yang diamankan berinisial SA alias Ipul (52), warga Jalan Imam Bonjol Lk I, Kota Tebing tinggi. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (15/6) oleh Tim URC Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tebing tinggi, Ipda Rangga AP Risdin, S.Tr.I.K.

Kasus tersebut berawal pada Minggu (7/6) sekitar pukul 16.30 Wib, saat itu korban Muslim Istiqomah Sinulingga bersama seorang saksi M. Alvi Syahputra mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena laga ayam di Jalan Imam Bonjol setelah menerima informasi dari warga.

Setibanya di lokasi, korban dan saksi didatangi tersangka bersama beberapa orang lainnya yang kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir atas, nyeri pada kepala bagian belakang serta sakit pada bagian punggung. Sementara saksi juga mengalami pemukulan pada bagian kepala dan tubuh. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Tebing tinggi guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kediamannya. Tim URC Elang Sakti kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ( Red).

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *