Tebing Tinggi Sumut PIB
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara PDIP Delpin Barus Desak Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor Sumatera sebagai Bencana Nasional, 8 Desember 2025.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara PDI Perjuangan Delpin Barus ST , M.I.Kom Kota Tebing Dan Serdang Bedagai, mendesak pemerintah pusat segera menetapkan musibah banjir dan longsor yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia terutama Sumatera Utara (Sumut) sebagai bencana nasional.
Menurutnya, skala bencana yang sudah terjadi tidak lagi memungkinkan penanganan maksimal hanya oleh pemerintah daerah.
“Data korban dan tingkat kerusakan sudah memenuhi semua kriteria, korban masif, wilayah luas, serta infrastruktur dan kapasitas daerah kewalahan,” tegas Delpin Barus.
Diketahui, banjir besar dan longsor melanda sejumlah wilayah seperti Medan, Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai, Tebing tinggi, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Bencana serupa juga menghantam Aceh, Sumatera Barat, Riau, dan beberapa provinsi lain di Indonesia.
Korban jiwa akibat gelombang banjir dan longsor yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera terus bertambah.
Berdasarkan data resmi BNPB per 5 Desember 2025, total sudah 836 orang meninggal, 509 orang hilang, dan sekitar 2.700 orang luka-luka.
Dari angka itu, di provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat 311 korban meninggal.
Selain itu, kerusakan meluas, misalnya lebih dari 10.500 rumah rusak bahkan rata dengan tanah dihantam banjir dan longsor, serta ratusan fasilitas umum, termasuk jembatan, bangunan publik dan fasilitas sosial, terdampak parah.
Delpin Barus menilai, lambannya keputusan pemerintah pusat untuk mengakui skala bencana ini berpotensi memperburuk kondisi kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa penundaan status bencana nasional bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut nyawa manusia yang membutuhkan percepatan logistik, evakuasi, dan peralatan berat.
“Kita bicara ratusan nyawa hilang, ratusan orang masih hilang, puluhan ribu rumah rusak. Dalam situasi sebesar ini, negara tidak boleh terkesan ragu atau menunggu tekanan publik terlebih dahulu,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya investigasi serius terhadap potensi kelalaian struktural, mulai dari tata kelola lingkungan hingga lemahnya pengawasan terhadap perambahan hutan.
Menurutnya, tanpa audit lingkungan yang tegas, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali menghantam masyarakat.
“Kalau akar masalahnya tidak dibedah, maka setiap tahun kita akan membuat daftar korban baru. Negara harus berani menindak siapa pun yang merusak hutan, bahkan jika pelakunya memiliki kekuatan ekonomi atau politik,” tegasnya.
Menurut Delpin Barus ST, penetapan bencana nasional penting agar seluruh sumber daya negara, mulai dari lembaga pusat hingga TNI/Polri, Kementerian Sosial, BNPB, sampai pemerintah daerah, bisa dikerahkan penuh, tanpa birokrasi provinsi. “Penanganan lewat level daerah saja sudah tidak cukup,” katanya. ( Red ).
