Pemkab Asahan Komitmen Dukung Program Nasional Eliminasi TBC

PIB | Jakarta – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi mengatakan Pemkab Asahan berkomitmen penuh mendukung program nasional eliminasi penyakit Tuberkulosis (TBC).

Pernyataan itu disampaikan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi di sela – sela mengikuti forum 8 provinsi dengan beban TBC tinggi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Sasana Bhakti Praja Jakarta, Selasa (26/08/2025),

Menurutnya, persoalan TBC tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berdampak pada produktivitas dan kualitas hidup masyarakat.

Sesuai visi dan misi Pemkab Asahan “Mewujudkan Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan”, upaya pemeberantasan TBC dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan.

Sementara, forum 8 provinsi dengan beban TBC tinggi yang digelar Kemendagri itu diikuti Gubernur dari 8 provinsi prioritas yang salah satu diantaranya Sumatera Utara (Sumut).

Selain Gubernur dari 8 propinsi, forum itu juga diikuti Bupati serta Wali Kota dari berbagai daerah. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi bersama Bupati dan Wali Kota di Sumut, hadiri ke forum itu bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Arief Nasution.

Mereka merupakan bagian dari Kepala Daerah yang teguh dan berkomitmen mendukung target Indonesia bebas TBC tahun 2030.

Forum tersebut dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam forum itu para Kepala Daerah mendapat pemaparan terkait situasi TBC TBC, tantangan penanganan, dan strategi percepatan eliminasi yang harus disinergikan antara pusat dan daerah.

Salah satu fakta penting yang dibahas dalam forum itu terkait proses penyembuhan TBC yang sebenarnya dapat dilakukan bila terdeteksi sejak dini dan pasien disiplin menjalani pengobatan minimal enam bulan.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *