Pengendara Sepeda Motor Kritis, Diduga Tertabrak dan Terseret Mobil Pick up Milik PT Asiana Gasindo

Medan Smutra utara PIB Seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor, Dominikus D.G. (20) warga Hilimaera Kabupaten Nias Selatan mengalami luka parah dan kritis akibat tabrakan dan terseret mobil pikc up Isuzu BK 8209 EV Milik perusahaan PT Asiana Gasindo.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Pukat Banting I/Rahayu, tepatnya di depan gudang No. 98, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Belum diketahui secara pasti kronologis bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.

Ironisnya, hingga saat ini, sopir mobil Isuzu BK 8209 EV milik perusahaan PT Asiana Gasindo. beralamat di Jalan Yos Sudarso Glugur Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan belum dilakukan penahanan oleh Unit Lantas Polsek Medan Tembung / Polrestabes Medan /Polda Sumatera Utara.

Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka robek pada pipi kanan, dagu koyak, kepala bocor di bagian kanan, kiri, serta belakang, dan patah tulang paha kanan. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Haji Medan untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Kondisi korban hingga kini masih kritis dan belum sadarkan diri.

Kakak korban, Sunia Giawa, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Tembung dengan Nomor Laporan Polisi:
STBL/179 / IX / 2025/ Satlantas/ Medan Tembung / tanggal 15 September 2025

Sunia Giawa berharap pelaku bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan hingga korban pulih. “Kami meminta pihak PT Asiana Gasindo bertanggung jawab atas kelalaian sopir tersebut,” pintanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fendi Luaha, S.H., bersama tim, sangat menyayangkan sikap sopir pick up maupun perwakilan dari PT Asiana Gasindo yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik dengan menjenguk korban. “Kami berharap ada itikad baik agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fendi Luaha menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga sopir maupun pihak perusahaan. Namun, jika tidak ditemukan titik perdamaian, ia meminta penyidik Unit Lantas Polsek Medan Tembung segera melimpahkan perkara ini ke tahap selanjutnya.(ZEBUA)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *