PIB | MEDAN – Tim gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeksekusi pembongkaran gedung hiburan malam Marcopolo di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 14 Agustus 2025.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengatakan eksekusi dilakukan karena tempat tersebut diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Pak Kapolda Sumut menyampaikan jika tempat ini dijadikan sarang atau tempat jual-beli narkoba,” kata Bobby.
Ia menambahkan bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan maupun persetujuan bangunan gedung, serta tidak memiliki izin operasional hiburan malam.
“Kami hadir lengkap bersama Forkopimda untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di tempat ini,” ujar Bobby.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Eksekusi sempat tertunda karena perdebatan antara petugas dan perwakilan pengelola, sebelum dilakukan pengecekan ke dalam bangunan.
Polda Sumut menurunkan ratusan personel dari Satuan Brimob, Direktorat Sabhara, dan Direktorat Narkoba. Kodam I Bukit Barisan juga mengerahkan ratusan prajurit, didukung personel Satpol PP.
Pemerintah daerah berharap penertiban ini menjadi peringatan bagi pihak yang memanfaatkan wilayah Sumatera Utara untuk kegiatan melawan hukum. (red)