Tebing Tinggi PIB.com
Tebingtinggi – Jelang peringatan HUT RI ke 81 Tahun, sejumlah persoalan di lini kehidupan bernegara terus mengalami berbagai polemik
Salah satu polemik muncul dari aspek pelayanan kesehatan yang terjadi di Klinik Djohan Kota Tebingtinggi Sumatera Utara.
Setelah orangtua pasien anak berusia 6 tahun, Irlan Jaya Situmorang SH membeberkan pengalamannya saat membawa putrinya berobat di klinik tersebut
Irlan menjelaskan….bla bla bla
Menanggapi hal itu, Praktisi hukum Alfianto Sh menjelaskan bahwa pelayan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
Selain itu, lanjutnya ketidakprofesionalan oknum pegawai klinik terhadap pasien merupakan potret buruk pelayanan publik di usia ke 81 Tahun RI.
Menurutnya, menuju 1 abad kemerdekaan Indonesia tak berbanding lurus dengan kemerdekaan warga negara (Citizen) untuk mendapatkan hak dasarnya. Berbagai problematika kebangsaan nyaris tak terurai, usia 81 tahun harusnya sudah menjadikan indonesia matang sebagai negara.
Salah satu kematangan, salah satunya pelayanan publik yang selaras dengan nafas kebangsaan tanpa mengabaikan hak-hak dasar warganya
“Warga Negara berhak mendapatkan pelayanan sebaik mungkin dari semua pihak tanpa terkecuali, otoritas terkait harus mengevaluasi total oknum yang tidak mampu mengemban amanah konstitusi dengan segala produk hukum turunannya. Jangan sampai kemerdekaan hanya dijadikan sebagai seremoni tahunan tanpa kontemplasi untuk kemajuan bangsa,” tegasnya. ( Kaofe hulu SH.).
